Jumat, 29 November 2013

Artikel EYD Bahasa Indonesia


EYD BAHASA INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Betapa pentingnya bahasa bagi manusia kiranya sudah tidak perlu dirgukan lagi, hal itu tidak saja dapat dibuktikan dengan menunjuk pemakaian bahasa dalam kehidupan sehari hari, tapi dapat juga dibuktikan dengan menunjuk banyaknya perhatian para ilmuan dan praktisi terhadap bahasa sebagai objek ilmu tidak dimonopoli oleh para ahli bahasa.
            Para ilmuan dalam bidang lain pun menjadikan bahasa sebagai objek studi karna mereka memerlukan bahasa sekurang-kurangnya sebagai alat bantu untuk mengomunikasikan berbagai hal.
            Dalam literatur bahasa para ahli umumnya merumuskan fungsi bahasa bagi setiap orang ada empat, yaitu pertama sebagai alat berkomunikasai,  kedua sebagai alat mengekspresikan diri, ketiga sebagai alat berintegrasi dan beradaftasi sosial, ke empat sebagai alat kontrol sosial.
            Di indonesia penggunaan bahasa mengalami beberapa perubahan, dan dalam penggunaannya sering tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemahaman ejaan sangat perlu karna ejaan merupakan rambu lalu lintas dalam penggunaan bahasa terutama bahasa tulis.


B.     RUMUSAN MASALAH
A.    Bagaimana pengertian Ejaan yang disempurnakan
B.     Bagaimana ruang lingkup ejaan yang disempurnakan
C.    TUJUAN PENELITIAN
A.    Untuk Mengetahui pengertian EYD
B.     Untuk Mengetahui ruang lingkup ejaan yang disempurnakan















BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN EJAAN
Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaidah perlambangan bunyi bahasa, pemisahan, penggabungan dan penulisannya dalam suatu bahasa. Batasan tersebut menunjukan pengertian kata ejaan berbeda dengan kata mengeja. Mengeja adalah kegiatan melafalkan huruf, suku kata atau kata. Sedangkan ejaan adalah suatu sistem aturan yang jauh lebih luas dari sekedar masalah pelafalan.
a.       Ejaan terbagi tiga:  
Van Ophuijsen (nama seorang guru besar Belanda yang juga pemerhati bahasa) yang dilakukan pada tahun 1901 oleh pemerintah Belanda yang berkuasa dii Indonesia pada masa itu. Ejaan Pan Ophuijsen dipakai selama 46 tahun lebih lama dari Ejaan Republik dan baru diganti setelah dua tahun merdeka.
b.      Ejaan Republik atau Ejaan Soewandi  (menten PP dan K Republik Indonesia pada saat ejaan itu diresmikan pada tahun 1947).
c.       Ejaan Yang Disempurnakan (EYD). EYD mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 1972.

B.     RUANG LINGKUP EJAAN YANG DISEMPURNAKAN ( EYD )
Ruang lingkup EYD mencakupi lima aspek, yaitu:
a.       Pemakaian huruf membicarakan masalah yang mendasar dari suatu bahasa.
1)      Abjad                          4) Pemenggalan
2)      Vokal                           5) Nama diri
3)      Konsonan
Abjad, Vokal dan Konsonan  
Huruf
Lafal
Huruf
Lafal
Huruf
Lafal
A a
B b
C c
D d
E e
F f
G g
H h
I i
A
Be
Ce
De
E
Ef
Ge
Ha
I
J j
K k
L l
M m
N n
O o
P p
Q q
R r
Je
Ka
El
Em
En
O
Pe
Qi
Er
S s
T t
U u
V v
W w
X x
Y y
Z z
Es
Te
U
Ve
We
Eks
Ye
Zet

 
Dalam abjad itu terdapat lima huruf vokal (v), yaitu a, i, u, e, o. Sisanya adalah konsonan (k) sebanyak 21 huruf. Disamping 26 huruf itu, dalam bahasa Indonesia juga digunakan gabungan konsonan (diagraf) sebanyak empat pasang:
kh                    seperti dalam kata                   khusus, akhir
ng                    seperti dalam kata                   ngilu, bangun
ny                    seperti dadam kata                  nyata, anyam 
sy                      seperti dalam kata                  syair, asyik  
Setiap pasangan itu menghasilkan satu fenomena atau satu bunyi, Karna itu, kh, ng, ny, sy masing-masing dihitung sebagai satu k.
1.    Penggalan Kata
Penggalan kata pada kata dasar
-      Imbuhan yang berawalan dan berakhiran
-      Jika satu kata terdiri atas lebih unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabung dengan unsur lain.
2.      Nama Diri  
Cara penulisan nama diri (nama orang, lembaga, tempat, jalan, sungai, gunung dan nama diri lain nya) harus mengikuti EYD, kecuali jika ada pertimbangan khusus yang menyangkut segi adat, hukum dan sejarah.  
b.      Penulisan huruf membicarakan beberapa perubahan huruf  dari ejaan sebelumnya yang meliputi : Huruf kapital dan Huruf miring
a.    Penulisan Huruf Kapital dan Huruf Miring
1.      Huruf Kapital atau Huruf Besar
-  Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf  pertama kata pada awal kalimat.  
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar, kehormatan, keturunan dan keagamaan yang diikuti nama orang.
-  Huruf kapital dipakai sebangai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama intansi, atau nama tempat.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama orang.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku, dan bahasa.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tuhan, bulan, hari raya, dan pristiwa sejarah.
-  Huruf kapital dipakai sebaga huruf pertama nama geografi, namun tidak dipakai sebagai huruf pertama istilah geografi yang tidak menjadi unsur nama diri.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama negara, lembaga pemerintahan dan ketatanegaraan.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke dari, dan, yang, untuk yang tidak terletak pada posisi awal.  
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan, nama gelar, pangkat, dan sapaan.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan pengacuan.
-  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti Anda.
2.      Huruf Miring
-  Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam karangan.
-  Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, atau kelompok kata.
-  Huruf miring dalam cetakan dipakai untuk menuliskan kata nama ilmiah atau ungkapan asing,  kecuali yang telah disesuaikan ejaannya.
c.       Penulisan kata membicarakan bidang marfologi dengan segala bentuk dan jenisnya berupa :
1)   Kata dasar                                           6) Kata depan di, ke, dan dari
2)   Kata turunan                                       7) Kata sandang si dan sang
3)   Kata ulang                                           8) partikel
4)   Gabungan kata                                    9) singkatan dan akronim
5)   Kata ganti kau, ku, mu, dan nya
6)   Angka dan lambang bilangan
1.      Kata Dasar
Kata dasar adalahkata yang belum mengalami pengimbuhan, perulangan, ataupun pemajemukan. Kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan. Misalnya: buku, itu, sangat, tebal.
2.      Kata Turunan atau Berimbuhan
Kata turunan atau berimbuhan adalah kata yang telah mengalami proses pengimbuhan atau kata yang telah dilekati oleh imbuhan, baik itu yang berupa awalan, sisipan, dan akhiran.
3.      Bentuk Ulang dan Kata Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda tanda hubung. Kata ulang adalah kata yang mengalami proses pengulangan, baik itu sebagian ataupun seluruhnya.
4.      Gabungan Kata
Gabungan kata (kata majemuk) adalah kata yang dibentuk oleh dua kata atau lebih.
5.      Kata Ganti ku-, kau-, -mu, dan –nya
Kata ganti ku-, kau-, -mu, dan –nya ditulis serangkai dengan kata yang mengikuti dan yang diikuti.
6.      Kata Depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecualia di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata daripada dan kepada.
7.      Kata Sandang Si dan Sang
Kata si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya. Contoh: si pengirim, sang kancil.
8.      Partikel
Partikel ditulis dengan ketentuan sebaga berikut:
-          Partikel -lah, -kah, -pun, dan –tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya.
-          Partikel pun yang berarti “juga” ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya.
-          Partikel per yang berarti “mulai”, “demi”, “tiap” ditulis terpisah dari bagian yang mendahuluinya.
9.      Singkatan dan Akronim
Singkatan adalah bentukyang dipendekan, yang terdiri atas satu huruf atau lebih. Akronim adalah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, atau pun gabungan huruf awal dan suku kata dari deret kata yang diperlukan sebagai kata.
d.      Penulisan unsur serapan
membicarakan kaidah cara penulisan unsur serapan, terutama kosakata yang berasal dari bahasa asing. Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan berkaitan dengan penulisan unsur serapan itu. Secara umum peraturan-peraturan itu adalah sebagai berikut:
-          Satu bunyi dilambangkan dengn satu tanda.
-          Penulisan sebuah kata harus sesuai pengucapannya.
e.       Pemakaian tanda baca ( pungtuasi ) membicarakan teknik penerapan kelima belas tanda baca dalam penulisan dengan kaidahnya masing-masing.
Tanda baca itu adalah :
1)      Tanda titik ( . )                  9) Tanda seru ( ! )                   
2)      Tanda koma ( , )                10) Tanda kurung ( (..) )
3)      Tanda titk koma ( ; )         11) Tanda kurung siku ( [..] )
4)      Tanda titik dua ( : )           12) Tanda petik ganda ( “..” )
5)      Tanda hubungan ( - )         13) Tanda petik tunggal ( “ )
6)      Tanda pisah ( _ )               14) Tanda garis miring ( / )
7)      Tanda elipis ( ... )              15) Tanda penyingkat ( ‘ )
8)      Tanda tanya ( ? )











BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Berdasarkan pada uraian pada Bab terdahulu maka dapatlah  ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1.      Ejaan adalah seperangkat aturan atau kaidah perlambangan bunyi bahasa, pemisahan, penggabungan dan penulisannya dalam suatu bahasa.
2.      Ruang lingkup EYD mencakupi lima aspek, yaitu: Pemakaian tanda baca, Penulisan unsur serapan, Penulisan Kata, Penulisan huruf, Pemakaian huruf.

Senin, 10 Juni 2013

UANG, BANK, PENCIPTAAN UANG, DAN KEBIJAKAN MONETER


PENGERTIAN UANG
                        Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang.

PENGERTIAN BANK
                        Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

PENCIPTAAN UANG
                        Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang; pertama dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam, kedua melalui pengadaan utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
                        Bank sentral bertanggung-jawab mengukur jumlah uang beredar, yang menunjukkan banyaknya uang yang ada pada suatu waktu tertentu. Jumlah uang baru yang tidak diketahui penciptaannya dapat ditunjukkan dengan cara membandingkan pengukuran-pengukuran tersebut pada waktu-waktu yang berbeda.

TEORI NILAI UANG
a.             Teori Uang Statis

·                Teori Metalisme (Intrinsik).
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu. Contoh: uang emas dan uang perak.

·                Teori Konvensi (Perjanjian).
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.

·                Teori Nominalisme.
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya.

·                Teori Negara.
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

b.             Teori Uang Dinamis

·         Teori Kuantitas.
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat, maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.

·         Teori Kuantitas.
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang memengaruhi nilai uang.

·         Teori Persediaan Kas.
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.

·         Teori Ongkos Produksi.
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

MOTIF MEMEGANG UANG

a.             Untuk keperluan transaksi (transaction motive).
Orang memegang uang tunai guna melancarkan transaksi – transaksi yang dilakukannya. Jumlahnya dipengaruhi oleh tingkat pendapatan nasional dan tingkat bunga.

b.             Untuk berjaga – jaga (precautionary motive).
Orang memegang uang tunai untuk berjaga – jaga terhadap keadaan tertentu diluar transaksi normal.

c.              Untuk spekulasi (speculation motive).
Orang lebih suka memegang uang tunai jika hasil yang diharapkan dari memegang uang tunai lebih besar dari pada jika dibelikan asset atau harta lainnya.

BANK SENTRAL DAN BANK UMUM

a.             Bank Sentral
Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.

Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk :
·                Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah.
·                Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat.

Sebagai Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut :
·                Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
·                Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
·                Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).

b.             Bank Umum
Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :
·                Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
·                Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
·                Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
·                Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

KEBIJAKAN MONETER

                        Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
                        Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
                        Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Sumber :
·                https://id.wikipedia.org/wiki/

·                http://niaas8.wordpress.com/2010/02/23/